CALEG GOLKAR

KOMPAK Tanjung Balai Soroti Pegawai Disdukcapil Kota Tanjungbalai Tak Ikuti Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

Ramadhan Batubara Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (KOMPAK) Kota Tanjungbalai. (Gus)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (KOMPAK) Tanjungbalai meminta Walikota Tanjung Balai mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai, terkait pegawai tidak memakai masker pada masa pandemi Covid-19 saat melayani masyarakat.

“Selaku komponen control sosial kami menilai bahwa kejadian beberapa pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak menggunakan masker. Seharusnya dapat diantisipasi oleh Kepala Disdukcapil dengan melakukan pengawasan dalam menciptakan ruang lingkup kerja sesuai aturan Protokoler pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ungkap Ramadhan kepada awak media, Sabtu (11/7/2020).

“Kita sangat heran dengan sikap para pegawai Disdukcapil yang tidak menaati perotokol kesehatan, padahal mereka bekerja dalam pantauan CCTV dan ditambah lagi bahwa Disdukcapil merupakan kantor yang paling banyak dikunjungi masyarakat dalam mengurus identitas diri seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, surat pindah dan sebagainya,” katanya.

Ramadhan juga menambahkan, semenjak Keputusan Presiden melalui Keppres 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Nonalam penyebaran COVID-19, sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020, laju perkembangan wabah Covid-19 belum dapat dihentikan dan sampai Saat ini belum ditemukan formula vaksin untuk anti virus tersebut.

Maka atas dasar ini Status Bencana Nasional Nonalam Pandemi Covid 19 sampai saat ini di Indonesia belum dapat dicabut, memungkinkan ancaman penyebaran virus bisa masuk pada setiap provinsi maupun kota jika tidak mengikuti anjuran WHO. Padahal Word Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020.

Sehingga peran penting penggunaan masker harus massif bagi seluruh Komponen baik dari pemerintah,masyarakat, lembaga sosial, perusahaan dan sekolah dalam upaya menghentikan laju penyebaran wabah virus Covid-19 yang saat ini melanda.

“Kami menduga ada kelalaian Kadisdukcapil yang tidak dapat menerapkan penggunaan masker bagi para petugas secara menyeluruh pada jam-jam kerja. Sementara para Ppagawai Disdukcapil selalu berinteraksi dengan puluhan masyarakat silih berganti di ruangan kantor. Apapun alasannya hal ini sudah melanggar aturan protokol kesehatan dan tidak sesuai dengan misi pemerintah Kota Tanjungbalai,” katanya.

Untuk itu, katanya, meminta Walikota Tanjungbalai Bapak HM Syahrial, SH MH dapat segera menyikapi dugaan kelalaian Kepala Disdukcapil dan memanggil petugas yang berani tidak menggunakan masker, saat pandemi Covid 19 masih berstatus Bencana Nasional Nonalam di Indonesia.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan tidak menggunakan Masker bagi petugas Disdukcapil Kota Tanjungbalai, maka KOMPAK Kota Tanjungbalai meminta Walikota memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan surat peringatan bagi Kepala Disdukcapil agar dapat berbenah terkait fungsi maupun tugasnya selaku pimpinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, gencarnya sosialisasi Pemerintahan Kota Tanjungbalai dalam pemutusan mata rantai Covid-19 ternyata tak diindahkan oleh beberapa pegawai Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai.

Amatan wartawan Kamis (9/7/2020), pegawai di sana tidak menggunakan masker saat melayani masyarakat.

Selain beberapa petugas tidak menggunakan masker, di depan kantor juga tidak terlihat bejana untuk cuci tangan, sabun ataupun hand sanitizer.

Masyarakat terlihat masuk secara leluasa tanpa adanya pengecekan suhu badan dengan alat termometer digital infra merah, sehingga tidak dapat diketahui masyakarat yang datang dalam suhu panas badan yang tinggi atau tidak.

Saat masyarakat berada di dalam kantor terlihat juga duduk secara rapat, tidak ada petugas khusus yang mengimbau agar duduknya berjarak 1 meter sesuai panduan protokol kesehatan, sehingga memungkinkan virus apapun akan cepat menular.

Seorang warga yang berkunjung ke kantor itu, Hendra mengaku, sangat menyesalkan tindakan beberapa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak menggunakan masker.

“Lucu ketika masyarakat bersungguh-sungguh melaksanakan protokoler kesehatan, justru petugas seolah anggap enteng dalam masa covid-19,” ungkap Hendra.

Hendra juga menambahkan, padahal Kepolisian Rebuplik Indonesian melalui Divisi Humas Polri, Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Humas Kepolisian Tanjungbalai selalu memberikan imbauan informasi pemakaian masker melalui poster digital di medsos dan Spanduk pada titik-titik jalan protokol dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Indra Halomoan saat dikonfirmasi via Whatsapp Jumat (10/7/2020), tidak memberikan jawaban hanya membaca pertanyaan wartawan.(Gus)

Mungkin Anda juga menyukai