CALEG GOLKAR

KPPBC TMP C Teluk Nibung Digoyang Dugaan Barang Hasil Sitaan Belum Dimusnahkan dan Status 3 Truk Kontainer Bawa Bal Pres

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) -Terkait barang-barang hasil tegahan/tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya dan Pabean C ( KPPBC TMP C) Teluk Nibung, yang sampai saat ini belum dimusnahkan, serta status hukum 3 truk kontainer yang bermuatan ratusan bal pres terus menjadi sorotan publik.

“Kita minta pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung harus konsisten dan transparan. Jelas ke publik terkait barang-barang hasil tegahan /tangkapan yang belum dimusnahkan, dan status hukum 3 truk kontiner yang bermuatan bal pres” kata Manager Lembaga Cerdas Kota Tanjungbalai, Usni Pili Panjaitan kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

“Saat ini yang kita ketahui informasi beredar 3 truk kontainer bermuatan ratusan bal pres yang diamankan Bea dan Cukai Teluk Nibung sudah dilepaskan. Tetapi yang menjadi tanya kita saat ini bagaimana status hukum 3 truk kontainer tersebut. Dan juga status hukum kepemilikan ratusan bal pres yang di tegah/disita menjadi barang milik negara. Kenapa sampai saat ini ratusan bal pres tersebut belum dimusnahkan,”sebut Usni.

Lanjutnya lagi, begitu juga halnya dengan barang barang hasil tegahan Bea Cukai Teluk Nibung lainnya. Kenapa sampai saat ini belum dimusnahkan. Apakah memang masih ada barang barang tersebut di lokasi tempat penyimpanan penimbunan barang tegahan Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai.

Menurut Pili, pada saat KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan penegahan terhadap kapal motor KM Sunly Jaya, beredar informasi saat itu bahwasanya terjadi tangkap lepas. Yang artinya seluruh barang barang yang ditegah dari KM Sunly Jaya berupa 8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @ 100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @ 750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM dikembalikan kepada pemiliknya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, begitu juga halnya dengan barang tegahan hasil Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung pada tanggal 16 Desember 2020 yang lalu. Dalam Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah 180 botol MMEA Gol C tanpa dilekati pita cukai. Sampai saat ini belum juga dimusnahkan.

“Dalam waktu dekat ini, LCK Tanjungbalai akan menyurati pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk mempertanyakan status hukum 3 truk kontainer yang bermuatan bal pres. Dan juga status hukum atas kepemilik bal pres tersebut. Kenapa 3 sopir truk itu tidak di ambil keterangannya untuk mempertanyakan pemilik ratusan bal pres tersebut,”ujar Usni.

Humas KPPBC TMP C Teluk Nibung Tanjungbalai, Hisar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/6/2021) melalui WhatsApp mengaku, belum memberikan jawaban. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai