CALEG GOLKAR

Lagi Duduk-duduk di Warung pun Ketahuan Pegang Barang Enak, Ternyata Pria Ini Nyambi Main Barangtu…

Tersangka saat diamankan. (ist/vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai mengamankan seorang nelayan tersandung kasus sabu, di Jln Pelabuhan Ujung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (05/02/20).

Dari tersangka Hermansyah alias Herman (32), warga Jln Rintis Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50,gram, 1 kotak rokok, 1 handpone warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di depan sebuah warung, di Jalan Pelabuhan Ujung, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik, personel langsung mendatangi TKP langsung melakukan penangkapan.

Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk menunggu pembeli di depan sebuah warung, begitu melihat kedatangan petugas tersangka mencoba membuang 1 kotak rokok. Setelah diamankan dan dicek oleh petugas ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tersangka mengaku sabu tersebut adalah memang benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terhadap tersangka manimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai