CALEG GOLKAR

Lagi Jajan, Diajak Masuk Kamar, Anak di Bawah Umur Lalu Dianuin, Pria Ini Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TanjungbaIai mengamankan DSM, warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pria berusia 25 tahun itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (08/08/2022) sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka DSM diamankan berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial Y (40), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjung Balai, tanggal 08 Agustus 2022.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, keterangan korban kepada ibunya bahwa awalnya korban membeli jajan di kedai tersangka DSM, Minggu (07/08/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, tepatnya di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kemudian korban diajak tersangka ke dalam kamar selanjutnya tersangka membuka pakaian dalam korban, kemudian mencabuli korban. Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluannya. Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, personil Satreskrim yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M Reza Fahrurrozi dan Kanit I Satreskrim Ipda DJH Manulang bersama team Reskrim melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Selanjutnya, Senin (08/08/ 2022) sekitar pukul 18.00 Wib tersangka DSM diketahui berada di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kemudian team berangkat ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 18.30 Wib tersangka DSM berhasil di amankan dan dilakukan interogasi dan mengakui memang benar ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai