CALEG GOLKAR

Lagi-Lagi Pengedar Sabu Terkecoh Under Cover Buy

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka S (42), warga Jalan Putri Malu, Gang Sawit, Kecamatan Datuk Bandar Timur, di Jalan Aman, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (01/10/2023) sekitar pukul 04.00 Wib.

Dari tersangka S Team Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram, dua bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram, satu bungkus plastik klip sedang transparan kosong, empat bungkus plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai Rp1.070.000.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi awak media, Minggu 5 Nopember 2023 membenarkan penangkapan tersangka S yang berada di Jalan Aman, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Lanjut AKP R.Silalahi, awalnya Rabu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 Wib, Team Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki, yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Aman, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya tim melakukan undercover buy/menyamar sebagai pembeli, dengan cara memesan sabu tersebut kepada tersangka S dengan harga Rp150.000.

Setelah bertemu, tersangka S langsung mengambil uang yang sudah disepakati dengan harga Rp150.000 dari tangan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Di saat tersangka S akan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan yang isinya diduga berisikan barang narkotika jenis sabu-sabu team Satnarkoba yang menyamar tadi langsung menangkap tersangka S.

Kemudian team langsung membawa tersangka S ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat, dan hasilnya team Satnarkoba tidak menemukan barang bukti lainnya dari rumah tersangka S.

Selanjutnya Team Satnarkoba memboyong tersangka S ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai