CALEG GOLKAR

Lagi! Pemilik Barang Enak Kena Jebakan Batman, Ya Terciduk Bro…

Tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Reserse Polres Tanjung Balai kembali mengamankan seorang pria, di Jalan Jendral Sudirman Kilometer V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (05/02/20).

Dari tersangka Asmadi alias Madi (19), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,8 gram serta uang tunai Rp45.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan berbekal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Gang Kenanga Lingkungan V, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan personel langsung turun mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri di dalam gang menunggu pembeli. Begitu melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah memang benar miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dan barang buktinya terpaksa harus di gelandang ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai