CALEG GOLKAR

Main Barang Enak, Honorer dan Buruh Nyangkut, Barbutnya Lumayan Besar

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap dua pemilik narkotika jenis sabu, di Jalan DI Panjaitan, Kel Tanjung Balai Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 01.10 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial Marikson Gultom alias Rikson (41), honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Tanjungbalai, warga Jalan DTM Abdullah, Kel Tanjung Balai Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dan Sumadi (53), buruh harian lepas warga Jalan Suasa, Kel Tanjung Balai Kota III Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 unit timbangan digital, 1 unit HP jenis Android Merek Oppo, 1 unit HP Merk Nokia.

“Jumlah keseluruhan 204,38 gram diduga sabu sabu,” ucap Kapolres.

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di dalam rumah Marikson Gultom ada transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi yang berharga tersebut
personel Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, Kanit I dan Kanit II menuju TKP, dan benar melihat kedua tersangka sedang berada dalam rumah tersebut.

Selanjutnya tanpa membuang waktu lama-lama personel Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penangkapan personel menemukan diduga barang narkotika jenis sabu dengan disaksikan oleh kepala lingkungan.

Selanjutnya barang bukti diduga sabu disita dari keduanya. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas adalah benar milik mereka, dan selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangannya.

Terhadap kedua orang tersangka di atas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika minimal 5 tahun penjara. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai