CALEG GOLKAR

Main Barang Haram di Kampungnya, Anak Pulau Simardan Kena Cokok, Barangnya Kecil…

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Sastra Khomeini alias Tata (39), warga Jalan Matahari, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dicokok Sat Res Narkotika Polres Tanjung Balai takn jauh dari rumahnya, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 17.30 Wib. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 0,15 gram sabu.

Informasi yang dihimpun, tersangka dicokok berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatannya menjual narkotika jenis sabu-sabu di kampungnya.

Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Matahari, Kel Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung balai. Nah, petugas menemukan seorang pria dengan ciri- ciri yang sudah diinformasikan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin langsung bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus dari dalam kantong belakang celana sebelah kanannya.

Kemudian setelah diinterogasi, tersangka tidak dapat mengelak lagi dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan langsung dilakukan penimbangan barang bukti di hadapan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai