CALEG GOLKAR

Main Barang Haram, Pria Paruh Baya Diciduk di Teluk Nibung, Lihat Barang Buktinya…

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan, N alias Nazar (52), warga Jalan Cenderawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIk, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, dari tersangka berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,14 gram. 12 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merek Samsung warna putih, uang Rp200.000, 16 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 pipet plastik, plastik asoi warna hitam.

Menurut Ahmad Dahlan, tersangka diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di Jln Cenderawasih, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba dipimpin Ipda Awalludin bergerak menuju ke lokasi, dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan ditemukan2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di atas tanah di hadapan tersangka. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan menuju ke rumah tersangka.

Polisi kembali menemukan bukti 12 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, 1 pipet plastik di dalam plastik asoi warna hitam.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah memang benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah ditimbang 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram dan 12 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram. Selanjutnya dilakukan tes awal terhadap barang bukti tersebut dengan hasil positif mengandung menthavitamine.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai