CALEG GOLKAR

Main Ganja, Anak Pulau Buaya Nyangkut, BB 2,45 Kg

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Rz alias B (31) diamankan Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, di rumahnya di Jalan Sipori-Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (04/12/2023) sekitar pukul 15.40 Wib.

Dari tersangka Rz alias B Team Satnarkoba menemukan barang bukti narkotika jenis ganja alias gelek sebenyak 2.450 gram di rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan di Jalan Sipori-Pori terkait masalah narkotika.

“Sebelumnya team kita melakukan penyelidikan di mana ada seorang laki laki yang memiliki barang narkotika jenis ganja di daerah Jalan Sipori-Pori, tepatnya di Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung,” katanya.

Berdasarkan hasil lidik tersebut, kata Kasat, petugas pun melakukan teknik undercover buy di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan Team Opsnal untuk segera melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki, yang diketahui atas nama RZ alias B, dengan cara memesan sebanyak 2 kilogram ganja dengan kesepakatan harga per kilogramnya Rp1.500.000.

Kemudian petugas menyamar bertemu dengan RZ alias B di Jalan Lingkar Teluk Nibung yang mana lokasi telah ditentukan oleh RZ Alias B, kemudian petugas yang menyamar diajak ke rumahnya di Jalan Sipori-Pori, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Sesampainya di rumah tersebut RZ Alias B mengambil satu buah tas merek Paloalto Warna cokelat dari dalam kamar, dan mengeluarkan satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian Petugas yang sedang menyamar dengan dibantu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap RZ alias B. Kemudian dilakukan penggeledahan didampingi oleh kepling petugas membuka satu buah plastik asoy warna hitam dan petugas menemukan dua bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja, dan menemukan satu buah tas warna cokelat merek Paloalto berisi satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam di saku celana sebelah kanan.

Lanjut Kasat, selanjutnya tim melakukan introgasi bahwa RZ Alias B mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama T (lidik), hingga saat ini masih dalam pengejaran.

RZ alias B beserta barang bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai