CALEG GOLKAR

Main-main Sama Barang Tuh, Kena Kibusi, Pria Ini Tak Berkutik Digerebek di Rumah Kosong

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/dev)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mencokok, Juanda Sinaga alias Iwan Uap (37), warga Desa Asahan Mati, Kec Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram dan 1 timbangan elektrik warna hitam beserta uang Rp100.000.

Keterangan yang dihimpun, awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun V, Desa Sei Apung Jaya, Kec.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tepatnya di belakang sebuah rumah kosong ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Juanda Sinaga alias Iwan Uap ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu terletak di atas tanah tepat di depan tersangka.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(dev)

Mungkin Anda juga menyukai