CALEG GOLKAR

Makjang! 1 Cewek 2 Cowok Digerebek Lagi Mau Enak di Penginapan Anugerah

Ketiga tersangka saat diamankan. (ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Tim Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan 2 pria dan seorang wanita, di Penginapan Anugerah, di Jalan Jenderal Sudirman, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Minggu (31/01/21) sekitar pukul 01.10 Wib.

Ketiga tersangka masing masing M Diris alias Aris (35), warga Jln Anwar Idris, Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Edi Imran alias Ilham (41), warga Jln Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan, Kec Air Joman, Kab Asahan dan Yuni Rahmadani alias Yuni (36), seorang ibu rumah tangga, warga Jln Utama, Kel Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 laki-laki dan satu orang perempuan sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah kamar Penginapan Anugerah di Jln Jenderal Sidirman, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga, SH langsung memerintahkan personel Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Personel Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Karo-karo, SH langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Kemudian Minggu (31/1/2021) sekira pukul 01.10 Wib personil Polsek Datuk Bandar mendatangi kamar Penginapan Anugerah, yang saat itu tidak ditutup.

Begitu melihat dengan ciri-ciri yang diinformasikan, petugas melakukan penggerebekan dan di dalam kamar tersebut 2 laki-lai dan 1 perempuan sedang duduk di lantai. Ketiganya pun langsung diamankan.

Kemudian personel mengintrogasi ketiga tersangka. Personel menemukan dari tangan M Diris alias Aris 1 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,90 gram dan 1 pak plastik transparan kosong, serta 1 set alat isap sabu yang terbuat dari 1 gelas plastik kemasan air mineral yang terletak di lantai.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota membawa ketiganya berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar untuk di proses dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Dari ketiga tersangka personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,90 gram, 1 pak plastik transparan kosong, 1 set alat isap sabu yang terbuat dari 1 buah gelas plastik kemasan air mineral, 1 pipet kaca, tiga buah pipa plastik yang ujungnya dipotong runcing, 1 buah mancis gas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Force One warna merah nomor polisi BK 5938 QH.

Ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai