CALEG GOLKAR

Makjang! Ada Gudang Diduga Penimbun Gas 3 Kg di Jalan Garuda Tanjungbalai

Lokasi gudang penimbunan gas 3 kg. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Harapan pemerintah memberikan jaminan ketersediaan gas elpiji 3 kilogram bagi masyarakat miskin akan mengalami kendala. Pasalnya, tabung gas elpiji 3 kilogram yang telah disubsidi pemerintah diduga ditimbun mafia yang terus bebas beroperasi tanpa adanya pemantauan yang ketat oleh pihak terkait.

Pantauan wartawan di lapangan penimbunan gas elpiji 3 kilogram kerap beroperasi di salah satu gudang penyimpanan di Jalan Garuda atau lebih dikenal Jalan PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Tak hanya itu, di lokasi itu juga terlihat adanya stasiun bahan bakar minyak solar dan motor tangki minyak solar, bengkel las besi dan beberapa kegiatan lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa pekerja membahayakan masyarakat sekitar, karena tidak menggunakan alat pelindung perlengkapan kerja.

Koordinator Daerah Association Indonesia Of Reformation Tanjungbalai Asahan (AIR), Emil Sanosa kepada wartawan, Kamis (12/09/19) mengatakan, keberadaan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) yang notabene hadir untuk melindungi kebutuhan masyarakat dari aksi mafia minyak dan gas bumi (migas) tidak berjalan sesuai harapan.

Atas dasar tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 55 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan pasal 53 huruf b, c, dan d, UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas).

Ia juga menjelaskan bahwa adanya dugaan pemukatan yang jahat atau konsfirasi kegiatan yang melawan hukum terkait pemasaran LPG 3 kilogram diduga tidak sesuai Daerah Operasi (DO) wilayah Kota Tanjungbalai, tidak tepat sasaran dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Ini sangat disayangkan, pihak mana yang sebenarnya berkomitmen dalam hal ini sebagai pengawasan tabung gas elpiji 3 Kg. Karena aksi yang dilakukan mafia minyak dan gas bumi tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan tentang UU Migas,” jelasnya.

Emil Sanosa dalam hal ini meminta ketegasan Forkopimda dan PT Pertamina maupun pihak kepolisian untuk menindak agar mengungkap pelakunya adanya dugaan penimbunan gas elpiji tersebut.

“Tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu pihak terkait harus serius menyikapi keberadaan mafia tabung gas elpiji yang terus menyedot hak masyarakat akan kebutuhan,” ucapnya.

Emil Sanosa juga mempunyai bukti akurat bahwa adanya laporan dari masyarakat dan beserta bukti video tentang pengoperasian di dalam gudang penimbunan gas elpiji tersebut. (gus)

Mungkin Anda juga menyukai