CALEG GOLKAR

Makjang! Developer Perumahan di Tanjung Balai Bisa Membangun Tanpa IMB, Sekretaris Dinas Perizinan pun Heran…

Bangunan perumahan yang tak meiliki IMB. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Bangunan perumahan di Jalan Anwar Idris Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan perumahan di Jalan Sudirman Km 5, Tanjung Balai ternyata belum mengantongi atau memiliki Surat Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait. Makjang..!

Tapi, pembangunan terus berjalan terus tanpa ada hambatan dari manapun, sehingga menimbulkan suara miring di tengah masyarakat.

Pantauan wartawan di perumahan Jalan Anwar Idris Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar Timur pembangunan berjalan mulus, begitu juga perumahan di Jalan Sudirman Km 5 bangunan perumahan sudah rampung dikerjakan bahkan perumahan tersebut sudah ada yang ditempati.

Bangunan perumahan yang tak meiliki IMB. (vin)

Kepala Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai ketika dikonfirmasi awak media tidak berada di tempat. tapi, Sekretarisnya, Dedi mengakui kalau perumahan yang dibangun pihak developer itu IMB-nya belum ada.
"Sayapun heran kok IMB-nya belum ada tapi pembangunannya berjalan, bahkan ada yang rampung pembangunan perumahan mereka," ungkapnya.

Bangunan perumahan yang tak meiliki IMB. (vin)

Pemerhati Kota Tanjungbalai, D Sinurat kepada wartawan mengatakan, siapapun yang ingin mendirikan atau membangun perumahan terlebih dahulu mengurus IMB, baik itu individu atau perseorangan maupun berbadan hukum.

Dikatakannya, IMB tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai. Jadi kalau IMB tidak ada maka PAD tidak masuk ke pemerintah, hal ini sangat merugikan.

"Pemerintah melalui Dinas terkait seharusnya turun ke lapangan tidak berdiam diri," katanya. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai