CALEG GOLKAR

Maling Gasak Tas Berisi Uang Rp12 Juta Diciduk, Uangnya Buat Foya-foya

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan Fitra alias Ifit ( 41), warga Dusun III Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kamis (26/05/ 2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Fitra alias Ifit dilaporkan Agus Salim (39), warga Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (26/05/2022) ke Polsek Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadiannya Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Ifit melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp12.000.000 di dalam tas hitam yang tergantung di ruang tamu rumah Agus Salim, yang berada di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang, yang mana tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara merusak jendela samping rumah milik Agus.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah Agus, tersangka Ifit langsung mengambil tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp12.000.000. Atas kejadian tersebut Agus datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” ucap AKP R Sinaga

Berdasarkan laporan dari Agus maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah Fitra Alias Ifit.

Selanjutnya, Kamis (26/5/2022), diketahui bahwa Ifit sedang berada di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang dimaksud dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, sekira pukul 23.00 Wib tersngka berhasil diamankan,” ucapnya lagi.

Setelah diamankan Ifit langsung diinterogasi, yang mana dari hasil interogasi tersebut benar bahwa tersangka Fitra alias Ifit adalah pelaku pencurian yang terjadi Sabtu (7/5/2002), di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang.

“Tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli dua potong celana panjang, dua potong baju kaos, dua pasang sendal, satu helai handuk dan sisanya pelaku gunakan untuk berfoya-foya,” terang Kapolsek.

Sementara itu dari tersangka Fitra Alias Ifit (41), warga Dusun III Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju kaos kaos warna biru tua, 1 pasang sendal warna hitam, 1 potong handuk spiderman, 1 potong kaos warna cokelat, 1 potong celana panjang warna biru, dan 1 pasang sendal warna hitam bertali merah.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tim langsung membawa Ifit dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar, sementara tersangka Ifit dijerat melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” kata Kapolsek Datuk Bandar AKP R Sinaga. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai