CALEG GOLKAR

Masih ABG Sudah Main Barang Haram, Eh Terciduk, Lemas…

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Anak baru gede (ABG), BA alias A (18), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Jln Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG dari arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (Tempat Pembuangan Akhir), diduga membawa narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I, Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, dan langsung bergerak cepat memburu pelaku sebelum kehilangan jejak.

Tanpa menunggu waktu yang lama, tersangka pun kelihatan lewat dan ciri ciri yang diinformasikan sama persisi dengan pelaku. Tanpa membuang waktu personel pun langsung menghentikan laju kendaraan tersangka, dan langsung mengamankan tersangka.

Pada saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada di tanah dekat sepeda motor metik, yang dilemparkan tersangka.

Kemudian personel menginterogasi terhadap tersangka, dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,32 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai