CALEG GOLKAR

Masuk Rumah Warga Lalu Mencuri HP, Ketahuan Diteriaki Maling, Ateng Kena Ciduk

Tersangka Ateng saat diamankan polisi. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Muhammad Rais alias Ateng alias Semekot (34), warga Jalan Sei Kapias, Kel Muara Sentosa, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diciduk, karena ketahuan maling di rumah Gagah Rianto (24), di Jalan Bangsal PJKA, Kel Matahalasan, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Senin (15/3/2021) sekira pukul 04.00 Wib.

Informasi di kepolisian menyebutkan, tersangka Ateng masuk melalui pintu depan rumah korban, yang tertutup namun tidak dikunci. Ateng masuk ke dalam kamar tidur korban dan melihat handphone di dekat TV lagi dicas. Ateng pun langsung mengambil dua unit handphone milik korban dan kabur.

Nahas begitu hendak kabur, Ateng ketahuan ibu korban dan selanjutnya Ateng diteriakin maling, sehingga korban bangun dan kemudian langsung mengejar Ateng.

Tak jauh dari dari lokasi kejadian personel Polsek Tanjung Balai Utara, Bripka J Tarigan sedang melakukan patroli di Pajak TPO. Mendengar teriakan tersebut personel itu TBU langsung mendatangi tempat kejadian.

Dibantu masyarakat personel itu dapat mengamankan tersangka pelaku pencurian. Dari tersangka pelaku ditemukan dua unit handphone milik korban yang telah di curi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Balai Utara. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000. Sedangka barang bukti yang berhasil diamankan 1 handphone merek OPPO A12 warna abu-abu, 1 handphone merek Xiomi warna hitam.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai