CALEG GOLKAR

Meiliana Protes Azan Berujung Kerusuhan Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Kata DMI Tanjung Balai…

Meiliana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018). (pjs)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tanjung Balai, Drs H Datmi Irwan mengimbau, semua pihak cerdas menyikapi vonis 18 bulan terhadap Meiliana (44), dalam kasus penistaaan agama.

Menurut Datmi Irwan, saat ini ada komentar-komentar di media sosial yang bisa membuat benturan terhadap kerukunan umat beragama yang ada di Tanjung Balai.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tanjung Balai, Drs H Datmi Irwan. (gus)

“Masyarakat Tanjung Balai sudah aman dan menerima putusan itu. Tapi, banyak pihak bahkan dari luar menilai keputusan yang diterima Meliana tidak adil. Hal ini bisa membuat multi tafsir,” katanya.

Seharusnya, katanya, semua pihak mengkaji secara dasar putusan pengadilan sebelum membuat status yang hilirny seolah menggiring fakta menjadi opini yang mengaitkan persoalan ini ke wilayah politik daripada HAM dan toleransi.

“Apapun nilai ukuran putusan pengadilan berdasarkan analisa bukti yang sangat kuat,” ucapnya.

Datmin Irwan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama yang saat ini sudah pulih kembali.

“Jangan memperbesar suasana dengan mengungkit kembali duka lama dan itu sangat berbahaya apalagi dimasuki oleh intrik politik.
Karena pada prinsifnya Ummat Muslim Kota Tanjung Balai adalah masyarakat yang sangat toleransi terhadap keheterogenan ummat dan itu dapat dibuktikan dari puluhan tahun bahkan mungkin ratusan tahun masyarakat Tanjung Balai yang heterogen hidup bersama secara harmonis,” katanya.

Sekadar diketahaui, perbuatan Meiliana (44), yang memprotes suara adzan hingga memicu kerusuhan di Tanjungbalai dua tahun lalu diganjar dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU dari Kejari Tanjungbalai.

Putusan terhadap Meiliana dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan penodaan terhadap agama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” kata Wahyu.

Usai mendengar amar putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jl Karya, Lingkungan I, kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjungbalai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia lalu berkata kepada tetangganya, “Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana ini disampaikan ke pengurus BKM Al Makhsum. Mereka lalu mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu, Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 WIB. Meilana pun membenarkan.

Saat itu, sempat terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan shalat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.

Namun, kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat mulai berkumpul. Sekira pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat agar lebih aman. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga yang semakin ramai mulai melempari rumah Meiliana.

Kejadian itu pun meluas. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu. Meiliana lalu dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekira dua tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjunggusta Medan sejak 30 Mei 2018. (gus/pjs)

Mungkin Anda juga menyukai