CALEG GOLKAR

Menipu Lewat Medsos, 2 Pria Ini Diciduk, Saat Test Urine Positif Pula Nyabu

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan 2 pria disangka melakukan penipuan dan penggelapan melalui akun di media sosial Fecebook.

Keduanya, YSD alias E (26), warga kecamatan Datuk Bandar Timur, dan D (21), warga Kecamatan Datuk Bandar, diamankan Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 17:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai, AKP Edi Prasetiyo mengatakan, dari hasil peyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya melalui media sosial Facebook dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda Facebook, disertai dengan Link yang akan terhubung dengan nomor Whatsapp.

Lanjut AKP E Prasetiyo lagi, cara mendapatkan Link tersebut diperoleh dari Aplikasi bernama “Linkfly” yang dapat didownload dari Playstore pada handphone Android.

Kedua tersangka penipuan dengan modus menggunakan aplikasi Whatsapp business yang sebelumnya nomor Whatsapp business itu didaftarkan pada Aplikasi “Linkfly” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Link yang akan disebarkan dipromo bodong pada media sosial Facebook,.

Ketika diamankan kedua tersangka tidak melakukan kegiatan promo ataupun transaksi jual beli. Ketika dilakukan tes urine diperoleh hasil keduanya positif mengggunakan methampetamina.

“Selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyelidikan mengenai positif urine, sedangkan untuk perkara penipuan dan penggelapan melalui media elktronik akan tetap berjalan sembari memperoleh bukti dan petunjuk lain,” ucap AKP E Prasetiyo lagi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu berupa satu unit handphone merk Iphone 11 pro warna grey milik YSD Alias E. satu unit handphone merk Xiaomi Remi 9T warna hitam case biru milik YSD alias E.

Satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro warna hitam case hitam milik YSD alias E, kartu ATM BRI dengan kode “R” atas nama Rabiah Al Adawiah milik E.

Kartu ATM BRI dengan kode “S”milik E, kartu ATM BRI dengan kode “A” milik E, kartu ATM BRI milik E, kartu ATM BRI milik E, kartu ATM BRI milik E, kartu ATM BCA milik E, buku tabungan Simpedes BRI atas nama Zilli Akbar.

Akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/Hajiegoy dengan nama akun “Hajjah Murtini” password lupa milik E 15, uang tunai sebanyak Rp1.750.000,- milik E, satu unit handphone merk vivo Y21 warna putih milik D, akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/jari2034 dengan nama akun “Kreasi Jari” milik D, satu buah alat isap sabu (bong) yang terangkai dengan 2 buah pipet plastik dan salah satu ujung pipet terpasang 1 buah pipet kaca.

Menurut AKP E Prasetiyo mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan modus yang sama untuk segera datang ke Polres Tanjungbalai di Unit II Satreskrim Polres TanjungbaIai guna untuk didata.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai