CALEG GOLKAR

Nasib Kali Kawan Ni Bah, Pegang Barang Enak Kena Kibusi, Barangnya Kecil Pula Itu Tapi Nyangkut…

Tersangka saat diamankan.(vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk seorang nelayan berinisial RR (21), di Kampung Baru, Jln DTM abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung balai Utara, Kota Tanjung Balai, Kamis (28/11/2019) malam.

Dari warga Kampung Baru, Jln DTM Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai itu disita 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 HP merek Nokia dan uang sebesar Rp27.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan menjelaskan, awalnya adanya laporan dari masyarakat di daerah Kampung Baru, Jln DTM abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.

Informasi tersebut kemudian diselidiki dan ada priasedang berdiri di pinggir jalan diduga membawa narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tersangka. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka mengkaui narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka RR dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai