CALEG GOLKAR

Nelayan Baju Kotak-kotak Tak Bergerak Terciduk Pegang Barang Enak

Tersangka saat diperiksa petugas. (ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Khairul Sitorus alias Irul (33), warga Kelurahan Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, di Kolam Pancing Eka Sari, Jalan Arteri, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (17/3/2021), sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari pria yang bekerja sebagai nelayan itu disita barang bukti narkotika jenis sabu 0,34 gram. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahamad Dahlan Panjaitan mengungkapkan, peristiwa penangkapan terhadap Irul bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Kolam Pancing Eka Sari, di Jln Arteri, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak menuju tempat yang diinformasikan, dan begitu melihat satu laki laki yang diinformasikan, dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penangkapan Irul memakai baju kotak-kotak. Personel juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram. Kemudian personel melakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian barang bukti dan tersangka diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai, guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dan hasilnya berat kotor 0,34 gram.

Selain itu dari tersangka personel juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Suzuki Spin tanpa plat. Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai