CALEG GOLKAR

Nelayan Ini Bawa Barang Enak Sambil Berlayar di Sampannya, Kena Kibusi, Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan petugas. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Polair Polres Tanjung Balai mengamankan seorang nelayan pemilik sabu, di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kec Sei Kepayang, Kab Asahan, Minggu (16/02/2020) sekitar Pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan adalah Eman alias Ibrahim (36), warga Dusun V, Desa Dane Panton, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan.

Tersangka diamankan pada saat berada di atas sampannya sewaktu berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kec Sei Kepayang, Kab Asahan.

Awalnya personel Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng, sedang berada di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kec Sei Kepayang, Kab Asahan.

Atas informasi tersebut, personel Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personel langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.

Petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari tempat duduk tersangka tepatnya di di dalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet plastik.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan menggaku bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya. Barang bukti yang disita dari tersangka 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan 1 sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Pol air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai