CALEG GOLKAR

Nelayan Ini Nyambi Main Pil Geleng-geleng, Terciduk Pula, Lemas…

Tersangka saat diamankan. (Ist/vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk Suhardi (50) alias Adi, di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (10/08/20) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pria yang keseharinya nelayan itu tersangkut kasus narkotika jenis pil ekstasi. Adi dibekuk Sat Res Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias, Pulau Buaya ada seorang laki-laki membawa atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Mendapat informasi tersebut Tim Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor PCX warna putih.

Saat diperiksa ditemukan 95 butir pil ekstasi di dalam bungkus klip transparan di kantong baju depan sebelah kiri tersangka, dan uang tunai senilai Rp200.000.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dana mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut benar miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Kuteng di Teluk Nibung. Kemudian Sat Res Narkoba menuju kediaman Kuteng, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi lagi.

Dari warga Jln Pancing, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung balai itu petugas menyita barang bukti berupa 95 butir pil ekstasi dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 33,90 gram, 1 HP StrawBerry warna putih, 1 sepeda motor PCX warna putih BK 3474 QAJ, serta uang tunai Rp200.000 diduga keuntungan menjual pil ekstasi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (VIN)

Mungkin Anda juga menyukai