CALEG GOLKAR

Nelayan Kok Nyambi Jual Barang Enak, Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai meringkus seorang nelayan berinisial Andika Simanjuntak alias Rudi (24), di Jalan Sei Citarum, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Minggu (23/08/2020) sekitar pukul 01,30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso melakukan penangkapan sedang berdiri di belakang rumah.

Tersangka di amankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Citarum, Lingkungan VII, Kel Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Iptu Eko tidak mau membuang waktu begitu lama. Dan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di belakang sebuah rumah. Melihat kedatangan petugas secara spontan tersangka membuang sesuatu ke belakang rumah, setelah diperiksa petugas ternyata terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka tidak dapat mengelak lagi dan menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya.

Dari tersangka Andika Simanjuntak alias Rudi petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 gram, 1 pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 bal plastik klip transparan kecil kosong, 1 handphone nokia warna merah, 1 timbangan digital warna silver.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses sidik lebih lanjut. Tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai