CALEG GOLKAR

Nelayan Nyambi Bisnis Barang Enak, Dikibusi Kena Jegrek, Barangnya Kecil…

Tersangka diapit kedua petugas. (vin/ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menciduk Riko Emil Putra Marpaung (30), saat menunggu pembeli barang enak alias sabu, di Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 18,30 Wib.

Dari nelayan warga Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 2 pipet plastik, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 handphone merek Nokia warna hitam serta uang tunai Rp50.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan awal penangkapan terhadap tersangka bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di Jalan Pematang Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi sabu.

Mendapat informasi berharga tersebut Tim Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres mengatakan saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli, begitu melihat kedatangan petugas, tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan di atas tanah dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, setelah di cek petugas ternyata ada satu bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi sabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, dari kantong depan sebelah kanan celana tersangka petugas menemukan satu pack plastik klip transparan kosong beserta dua buah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok.

Kemudian petugas menginterogasi terhadap tersangka, dan tersangka pun mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di gelandang ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai