CALEG GOLKAR

Nelayan Nyambi Jadi Penjual Barang Enak Terciduk di Warung Nasi

Tersangka Syahrizal Panjaitan alias Zal diamankan personel Polres Tanjungbalai. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Syahrizal Panjaitan alias Zal (50),warga Jalan Bawal, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat akan menjual sabu, di kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (26/12/2018).

Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono SH mengatakan, tersangka ditangkap dari kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat menunggu calon pembeli.

Dari tersangka, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,02 gram dan 1 lembar kertas tisu warna putih.

"Tersangka bekerja sebagai nelayan itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan kita melihat tersangka yang sedang berada di salah satu warung nasi padang di kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai lalu dilakukan penangkapan," ujar AKP Adi Haryono SH.

Katanya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik laki-laki berinisial RB, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan dirinya hanya disuruh untuk mengantarkannya kepada seseorang yang akan menemuinya di warung nasi padang tersebut.

Saat dilakukan pengejaran terhadap laki-laki berinisial RB tersebut, tidak berhasil ditemukan dan akan terus dilakukan pencarian.

Sementara, tersangka Sayhrizal panjaitan alias Zal berikut barang buktinya telah diamankan di Markas Komando Polres Tanjungbalai", ujar AKP Adi Haryono SH. (gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai