CALEG GOLKAR

Ngancam Pakai Parang, Pria Ini Diringkus, Lemas…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Daniel Arifin Simanjuntak (29), warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diamankan Sat
Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres TanjungbaIai, Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, Daniel diamankan berdasarkan laporan dari Arjuna Hasri Sitorus (25), warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T Balai/Poldasu tanggal 20 Juni 2022, awal kejadiannya, Sabtu (18/06/2022) sekitar pukul 23.45 Wib.

“Korban yang berada di Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diancam tersangka,” ucap AKP R Sinaga lagi.

Sebelumnya Daniel mengatakan kepada Arjuna sambil memegang sebilah parang, “Ku bunuh kau.”

Selanjutnya Daniel pun mengejar Arjuna, dan Arjuna pun berlari meninggalkan Daniel untuk menghindari terjadinya penganiayaan, atau pembacokan terhadap dirinya.

“Atas kejadian tersebut Arjuna merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan ke polisi,” ucap Sinaga.

“Berdasarkan Laporan dari korban Arjuna tersebut maka selanjutnya team Reskrim Polsek Datuk bandar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka pelaku pengancaman tersebut, dan didapat hasil bahwa tersangka Daniel sedang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelas Kapolsek.

Tak ingin buruan lari Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, langsung bergerak ke lokasi. Sekitar Pukul 17.00 Wib, Daniel berhasil di amankan Unit Reskrim, serta barang buktinya langsung dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Daniel diamankan beserta barang bukti 1 parang bergagang besi,” ucap AKP Rekman Sinaga.

Tersangka Daniel Arifin Simanjuntak (29) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai