CALEG GOLKAR

Nyanyi! 3 Tersangka Pelaku Curat Dicokok, 2 Dipincangin

2 tersangka yang ditembak. (Ist/KC/bam)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Tim Unit Jahtanras Reskrim Polres Asahan meringkus 3 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Wahyudi Irawan, warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, dari tiga lokasi berbeda, Selasa (22/12/2020).

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK mengatakan, para tersangka masing-masing bernama Fajar Saputra (19), warga Dusun VI Jatisari, Kecamatan Tinggi Raja, Egi Azhari (21), warga Jalan Kartini Gang Al Fajar, Kelurahan Sendang Sari dan Ade Yulianda alias Agam (23), warga Parasamya, Gang Utama.
tersebut berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/770/ XI/2020/SU/Res Ash tanggal 25 Nopember 2020 dan Nomor LP/820/XII/2020/SU/Res Ash tanggal 19 Desember 2020,” kata Nugroho.

Dijelaskannya, dari laporan itu Unit Jahtanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa ada pria yang memiliki ciri yang sesuai dengan keterangan korban, berada di Dusun VI, Kecamatan Tinggi Raja, Minggu 20 Desember 2020.

Kemudian pukul 21.00 Wib unit jatanras menuju lokasi tersebut dan melihat tersangka Fajar berada di lokasi, seketika itu Unit Jahtanras melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar. Saat diinterogasi, tersangka Fajar mengakui melakukan perbuatannya bersama temannya bernama Egi Azhari.

Tak berapa lama Personil tiba di rumah tersangka Egi di Jalan Kartini Gang Fajar, dan melakukan penangkapan tersangka Egi. Namun saat pengembangan, kedua tersangka mencoba melawan petugas, akibatnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke kaki kedua tersangka.

Setelah tak berkutik, personel membawa kedua tersangka dibawa ke RSUD HAMS Kabupaten Asahan untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya dibawa ke Polres Asahan.

Kedua tersangka selanjutnya diinterogasi kembali oleh petugas. Keterangan yang diperoleh dari tersangka Fajar Saputra, mereka melakukan tindak pidana bersama temannya yang bernama Ade Yulianda alias Agam.

Unit Jatanras pun melakukan pengejaran terhadap tersangka Ade Yulianda, yang berdasarkan informasi didapat, bahwa tersangka Agam berada di kos kosan di Jalan Wiliem Iskandar Gang Buntu.

Tersangka Ade berhasil diringkus pada hari, Senin (21/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

“Seluruh pelaku berikut barang bukti dibawa unit Jatanras dan diamankan di Polres Asahan,” kata AKBP Nugroho.

Menurut Kapolres Asahan, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku, berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih list merah, satu unit Hp Oppo new 7 warna putih dan satu unit Hp merek Redmi Note 8. (bam/kc)

Mungkin Anda juga menyukai