CALEG GOLKAR

Nyuri Becak Barang, Dilego Rp1 Juta, Ketahuan Pula, Nasib…Nasib…

ASAHAN (medanbicara.com)-Polsek Sei Kepayang mengamankan Zurnatan Anwar alias Aan (37), di Dusun II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian becak barang, Senin (28/11/20222) sekira pukul 17.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan tersangka Zurnatan diamankan berdasarkan laporan Nomor LP/ 119/ XI/ 2022/ Reskrim, Sabtu tanggal 26 Nopember 2022. Awal kejadinya bermula Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 07.30 Wib, tepatnya di Dusun IV Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu korban Amrin (48) bangun pagi sekitar pukul 07:30 Wib, dan langsung melihat becak barangnya yang sedang di rantai di depan rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

Sekitar pukul 12:00 wib tepatnya pada hari Sabtu (26/11/2022), korban Amrin melaporkannya ke Polsek Sei Kepayang. Selanjutnya berdasarkan laporan korban Amrin, Polsek Sei Kepayang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari periksaan saksi ditemukan ada yang diduga melakukan pencurian atas nama Zurnatan Anwar alias Aan, warga Dusun I Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kemudian tersangka Anwar diinterogasi oleh penyidik dan mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit becak barang milik Amrin dan telah dijualnya kepada inisial UK, warga Teluk Nibung dengan harga Rp1.000.000.

Selanjutnya Polsek Sei Kepayang melakukan penyitaan becak barang tersebut dan di bawa ke Polsek Sei Kepayang guna melakukan proses penyelidikan.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai