CALEG GOLKAR

Nyuri Becak Barang, Terekam CCTV, Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Samsul Sitorus (39), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 16:45 Wib, di depan Kantor Dinas Sosial, tepatnya di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Imbran Lubis (53), warga Jalan HM Nur, Lingkungan II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/209/VI/2022/SPKT/Res T Balai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2022.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, kejadian Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka mencuri 1 unit sepeda motor (becak barang) BK 4841 VC merk Honda tahun 1981, di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Menurut Eri, korban memarkirkan kendaraannya. Tak lama kemudian korban kembali ke tempat dimana korban memarkirkan becak barangnya, dan melihat sepeda motor (becak barang) tidak berada lagi di tempat.

Kemudian korban memeriksa CCTV tempat dimana diparkirkannya sepeda motor tersebut. Hasilnya, terlihat tersangka pelaku mencuri becaknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan korban, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16:45 Wib, team opsnal Satreskrim Polres mendapatkan informasi bahwa Samsul Sitorus yang awalnya diduga sebagai tersangka sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai.

Kemudian team mengamankan tersangka dan langsung mengintrogasi dimana keberadaan becak barang tersebut. Diketahui becak barang tersebut berada di daerah Sei Kepayang. Selanjutnya team langsung bergerak ke lokasi yang dikatakan tersangka. Lalu team berhasil mengamankan becak barang tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa Ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 unit becak sepeda motor (becak barang) BK 4841 VC merk Honda tahun 1981, yang dicuri tersangka. Satu potong baju lengan panjang warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Satu potong celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan satu buah topi warna crim dengan tulisan Cardinal Jeans yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai