CALEG GOLKAR

Nyuri Burung Kacer, Terekam CCTV, 2 Anak Pulau Buaya Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Kriminal Polsek Datuk Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian burung kacir milik anggota kepolisian, Kamis (14/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kedua tersangka masing masing bernama Rifi Hamdani alias Dani (29), warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan Dani (32), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Yanrus Sibuea (36), warga Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara Tanggal 14 Juli 2022.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kedua tersangka mencuri 1 ekor burung kacir beserta kandangnya milik polisi, Senin (11/07/2022). Dan katahuannya sekitar pukul 03.42 Wib dari CCTV milik korban. Saat beraksi kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario warna kuning.

Lanjut AKP R Sinaga mengatakan, seorang tersangka memanjat pagar rumah korban Yanrus, dan kemudian mengambil burung beserta kandangnya, dan setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya kedua tersangka langsung kabur tancap gas menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut Yanrus mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000, selanjutnya mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan. Berdasarkan pengaduan dilakukan penyelidikan dan hasil rekaman CCTV satu pelakunya diketahui Rifi Hamdani. Kamis (14/7/2022), sekira pukul 19.30 Wib Rifi Hamdani ditangkap sedang berada di Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Rifi dan mengatakan temannya bernama Dani, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapuas Pulau Buaya juga ikut melakukan aksi pencurian tersebut. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka Dani. Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit honda vario warna kuning tanpa nomor polisi disita dari tersangka Rifi Hamdani, 1 potong celana panjang disita dari tersangka Rifi Hamdani dan 1 potong baju kemeja warna biru disita dari tersangka Dani. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai