Nyuri Sepeda Motor Kena Ciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Sulaiman alias Tuah (33), warga Jalan Sukun Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (04/07/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Tuah dilaporkan oleh Lylis Yanty (42), warga Jalan Ir Juanda, Gang Muchtar No 37 Lingkungan III Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/213/VII/2022/SPKT/Res T Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap/ 68 /VII/Res 1.8/2022/Reskrim.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, mengatakan kronologi kejadian berawal Sabtu (02/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Lylis memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.

Karena jam sudah pukul 22.15 Wib, kemudian Lylis menyuruh suaminya untuk memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Ketika suami Lylis sampai di luar rumah dia memberitahukan kepada istrinya bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di tempat.

Dan istrinya pun langsung keluar rumah untuk memastikan sepada motornya yang tadi diparkir di depan rumahnya. “Tadi di sini diletakkan,” ucapnya kepada suaminya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucap Eri.

Berdasarkan Laporan Polisi personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

Rabu (04/2022), sekitar pukul 09.00 Wib Team Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangkanya Sulaiman Alias Tuah.

Mendapat informasi itu salanjutnya team mengamankan Tuah dan langsung menginterogasinya tentang keberadaan sepeda motor itu. Setelah diinterogasi diketahui keberadaan sepeda motor berada di sekitar rumah tersangka Tuah. Team langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut.

Selanjut nya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin 125 No Pol BK 3177 QAA, warna biru tahun pembuatan 2010. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai