CALEG GOLKAR

Oalah…2 ABG Ini Satroni Asrama Katolik Santa Anna Tanjungbalai, 11 HP Pelajar Digasak, Begini Cara Mainnya…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Timsus Gurita Polres Tanjung Balai mengamankan dua kawanan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dari rumah kos-kosan di Jln Abadi Kel Tanjungbalai Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumut, Minggu (24/11/2019).

Keduanya Berkat Kawan Situmorang alias Berkat (18), warga Pasar 7 Dusun V, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan Fernando Pandapotan (18), warga Pasar 6 Dusun III Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka diamankan 1 parang yang digunakan pelaku untuk merusak pintu asrama, 11 handphone dengan rincian 1 Advan warna putih tipe i5c, 1 Oppo A83 warna merah, 1 Vivo Y91C warna hitam biru, 1 Oppo warna Hitam, 1 Oppo warna merah, 1 Oppo warna cokelat, 1 Mito warna Merah, 1 Mito warna Hitam, 1 Samsung warna hitam, 1 Nokia warna Hitam, 1 Handphone China A3S warna cokelat dan Putih.

Atas Laporan dari Suster Feliana Sinaga (48) Biarawati Asrama Katolik Santa Anna di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Minggu 24/11/2019 sekitar pukul 12,30 Wib. Dengan Laporan Polisi Nomor : Lp /306/XI/2019/SU/Res T Balai tanggal 24/11/2019.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengtakan, terungkapnya kasus ini adanya laporan dari seorang Biarawati di Santa Ana Tanjungbalai. Biarawati itu mnedapat laporan dari Lewis Sinaga, pelajar warga Sungai Loba, Kecamatan Sei Kepayang bersama 11 pelajar lainnya yang tinggal di Asrama Katolik Santa Ana kehilang 12 HP dengan kerugian Rp12 juta.

Kejadian itu, kata Putu, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib di dalam Asrama Katolik Santa Anna. Pelaku masuk dengan membongkar paksa pintu utama belakang asrama lalu masuk ke setiap ruangan yang tidak dikunci dengan mengambil 12 HP yang ditinggalkan oleh pelajar, karena mengikuti kegiatan ibadah di gereja.

Para pelajar diwakili oleh pengelola asrama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai. Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan mengkapa kedua tersangka Virnando Pandapotan Pasaribu alias Fernando dan Berkat Kawan Situmorang alias Berkat.

Dari keterangan kedua ABG itu, mereka masuk dengan mencongkel pintu utama asrama dengan masing masing menggunakan 1 parang dan setelah pintu terbuka, mengambil setiap handphone yang tergeletak di 4 ruangan yang ada di dalam kamar asrama. Kemudian dibawa lari serta disembunyikan sementara di atap rumah dari kos tersangka.

Tersangka Berkat Kawan Situmorang alias Berkat mengkau pernah tinggal di asrama dan mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja. Kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i selalu meninggalkan HP saat mengikuti ibadah di gereja.

Dia mengajak tersangka Virnando Pandapotan Pasaribu alias Fernando untuk merusak pintu utama kamar asrama dan mencuri handphone di setiap ruangan yang ditinggalkan pelajar. Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1, 4, 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai