CALEG GOLKAR

Oalah…Anak-anak pun Dianiaya, Begini Nih Jadinya

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan MAM alias Tondi (22), warga Jln Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (16/04/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka diduga melakukan kekerasan/penganiyaan terhadap anak di bawah umur, MFY (13), warga Kecamatan Datuk Bandar.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada salah satu tangan Firhan dan dilaporkan ibu korban, Elvijar (46), dengan bukti Laporan Polisi Nomor:LP/20/IV/2021/SU/Res T Balai/Sek Bandar, tanggal 11 April 2021.

Dalam laporan itu terungkap, awalnya Sabtu (11/04/2021) sekitar pukul 00.30 Wib, ibu korban sedang berada di rumahnya di Jalan Anggur Pasar, Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kemudian MFY memberitahu kepada ibunya bahwa dia dilempar dengan kayu yang dilakukan Tondi, dan korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan,

Kemudian ibunya, Elvijar mengadu ke Polsek Datuk Bandar dengan membawakan barang bukti visum et refertum No 007/1868/RSUD/IV/2021.

Selanjutnya Jumat (16/04/2021) sekira pukul 17.45 Wib, Polsek Datuk Bandar yang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di Jln Husni Thamrin, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda HA Karo Karo SH untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai