CALEG GOLKAR

Oalah…Bal Berisi Bra Digasak Dari Gudang, Eh Ketahuan, Diciduk

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai mengamankan, David Andila alias David (35), tersangka kasus pencurian bal berisi bra, di dalam gudang, Selasa (28/07/2020).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, terungkapnya pencurian ini berkat adanya laporan dari ibu rumah tangga, Ratna Sembiring (52), warga Jalan Denai Lingkungan IV Kelurahan Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi:Nomor: LP/25/VII/2020/Poldasu/Res T.Balai/Sek Utara, tanggal 28 Juli 2020.

Menindak lanjuti hasil loporan tersebut, Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan anggota Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap David Andila alias David (35), nelayan warga Komplek TPO Jalan DI Panjaitan, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Tersangka melakukan aksinyasore hari menjelang Magrib Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 wib di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik dan kemudian mencongkel seng gudang, kemudian masuk ke dalam gudang.

Selanjutnya tersangka mengikat bal dengan seutas tali nilon yang sudah disiapkan, lalu menarik ballnya ke luar melalui seng yang dicongkel. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.

Dari nelayan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 utas tali nilon warna hijau dengan ukuran panjang lebih kurang 4 meter, 4 kardus yang berisi pakaian dalam wanita alias BH. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai