CALEG GOLKAR

Oalah…Dikibusi Bawa Barang Haram, Sedang Duduk di Dalam Mobil Kena Ciduk

Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pria berinisial ND (37), warga Desa Pematang, Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sedang mengendarai mobil, di Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 22.00 Wib.

Dari tersangka diamankan 1 bungkus plastik transparan diduga sabu dengan berat kotor 10,11 gram, 1 lembar kertas putih, 2 handphone, uang tunai Rp1.000.000 dan 1 mobil Avanza warna hitam BK 1233 ZH.

Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria mengendarai mobil membawa sabu dan akan melakukan transaksi. Informasi tersebut diselidiki Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Setelah tiba di tempat yang diinformasikan, Tim melihat seorang pria sedang duduk di dalam mobil yang diparkirkan di pinggir jalan.

Melihat kedatangan petugas tersangka sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke jalan. Kemudian petugas menyuruh tersangka turun dari mobil dan mengambil barang tersebut. Setelah dibuka ternyata ada 1 lembar gulungan kertas putih did alamnya ada 1 bungkus plastik transparan diduga sabu.

Tersangka mengaku, 1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ND beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai