CALEG GOLKAR

Oalah! Din…Din…Bisnis Kok Jual Buai Mimpi, Jadi Mimpi di Sel Lah Wak…

Tersangka saat diamankan. (vin/ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Personel Timsus Gurita Polres Tanjung Balai menciduk Samsuddin alias Udin Vega (46), karena diduga menjadi penulis nomor tebakan judi toto gelap (togel), Sabtu (14/3) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pria yang tinggal di kawasan Jalan Garuda, Gang Usman, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diciduk dari kediamannya saat sedang merekap nomor-nomor tebakan judi togel yang dipasang oleh pemasang.

Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan di kawasan Jalan Garuda, Gang Usman, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang pria yang membuka perjudian jenis togel.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (14/3) sekitar pukul 21.00 Wib, personel Timsus Gurita dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp471.000 dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam berisikan nomor tebakan angka tebakan judi togel.

"Guna proses hukum lebih lanjut, Samsuddin beserta barang buktinya itu langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH, Minggu (15/3).

Menurut Putu Yudha, atas perbuatannya itu, Samsuddin akan dikenakan dengan Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai