CALEG GOLKAR

Oalah…Hari Gini Masih Main Barang Enak, Dikibusi Kena Jegrek, Nyesal…

Tersangka saat diamankan. (vin/ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap nelayan bernama Indra alias Nandra alias Rojak (40), di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 17.45 Wib.

Dari warga Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira Sik MH mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan KL Yos Sudarso, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik maka personel langsung mendatangi TKP dan melihat seorang pria sedang berdiri di belakang rumah menunggu pembeli sabu.

Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan saat petugas melakukan penangkapan petugas melihat tersangka membuang sabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka pun menerangkan bahwa sabu tersebut adalah memang benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai