CALEG GOLKAR

Oalah…Jauh-jauh Datang Dari Sidimpuan Mau Nikmat, Eh Dijegrek di ZE Karaoke Shimpony Tanjung Balai

Tersangka saat diamankan petugas.(ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai mengamankan seorang nelayan bernama Hasan Basri Siregar alias Regar (49), dari ruangan ZE Karaoke Shimpony, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 18,30 Wib.

Dari tersangka diamankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 minuman merek Aigua, 1 pipet kaca, 2 batang pipet plastik, 1 dompet warna cokelat serta
uang tunai Rp91.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH mengatakan penangkapan warga Simatorkis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Padang Sidimpuan Barat, Kota Padang Sidimpuan itu berdasarkan informasi melalui handphone dari Paur Idik Denpom kesatuan Lanal Tanjung Balai, Letda Pahlan Situmeang yang mengatakan, bahwa pihaknya ada menerima serahan dari sekuriti Karaoke Shimpony di duga pelaku tindak pidana narkotika.

KBO dan piket fungsi Sat Narkoba berangkat menuju ke kantor Denpom Lanal Kota Tanjung Balai, setelah sampai di kantor Denpom, petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan tersangka yang mana dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka di temukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas kembali menginterogasi terhadap tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai