CALEG GOLKAR

Oalah…Jual Beli Tanah, Kawan Sendiri pun Ditipu, Ratusan Juta Digasak, Begini Nih Jadinya

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan Agus Salim (55), warga Jalan Perumahan Anugerah 1 No AA3 Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, karena tersangkut kasus penipuan jual beli tanah di Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (8/6/2021) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/84 /III/2021/SU/RES T Balai tanggal 06 Maret 2021, atas nama korban, Ahmad Atan Ansari (41), seorang PNS warga Jalan Budi Utomo Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.KAP/59/VI/RES1.11/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021 dan menangkap tersangka,” kata perwira yang akan pindah menjadi Kapolres Asahan itu.

Menurutnya, kejadian ini bermula pada bulan Juli 2017 silam, tersangka Agus Salim menawarkan pada korban sebidang tanah di Kota Tanjungbalai seharga Rp642.850.000.

Korban berminat untuk membelinya dan pada saat akan terjadinya jual beli bidang tanah tersebut, tersangka mengatakan kepada korban bahwa pihak pemilik lahan tanah yang merupakan kerabatnya.

Korban yang percaya kepada tersangka karena hubungan pertemanan antara mereka sudah sangat dekat, sehingga korban tidak ada menaruh curiga.

Tersangka janji bahwa setelah selesai transaksi jual beli bidang tanah tersebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) akan segera di berikan oleh terlapor kepada korban.

Namun apa yang dijanjikan tersangka tidak pernah di tepatinya dan selalu menghindar saat pelapor menanyakan perihal sertifikat hak milik (SHM).

Seiring berjalannya waktu pada tahun 2018 korban mengetahui bahwa bidang tanah tersebut telah dijual oleh tersangka kepada orang lain, dan tidak ada memberikan uang hasil penjualan bidang tanah tersebut kepada korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 642.850.000. Korban yang merasa keberatan akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai, sesuai Laporan Polisi.

Polisi yang mendapat laporan kasus ini lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tak lama berselang membekuk tersangka di Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran. tepatnya di loket taksi. Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai