CALEG GOLKAR

Oalah! Mama Muda Terciduk Pegang Barang Enak, Begini Nih Jadinya…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-ALF alias Ade (26), ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram, Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.

Mama muda warga Jalan Kenanga, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu diringkus di Jalan Bunga Tanjung Km 3,5, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIk, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada perempuan memiliki narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba dipimpin Ipda Awaluddin menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1.70 gram. Setelah diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan berat kotor 1,70 gram.

Dari tersangka personel berhasil mengankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram, 1 buah handphone merek Oppo warna putih merah, uang Rp100.000 dan 1 lembar tisue warna putih.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai