CALEG GOLKAR

Oalah…Mau Transaksi Barang Enak di Belakang Rumah Eh Dikibusi, Kena Jegrek Wak…

Tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai menjegrek tersangka Ade Chandra (38), di Jalan Aman, lingkungan XII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari warga Jalan Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur ini Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 1,02 gram/bruto, 1 pack plastik klip transparan,
1 HP Merek I Cherry warna silver dan uang tunai Rp70.000.

Kepolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur sering terjadi transaksi sabu.

Atas informasi tersebut KBO dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka di belakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli.

Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan tersangka membuang sabu dengan tangan kirinya.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah memang benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai