CALEG GOLKAR

Oalah! Pria Ini Dikibusi Pegang Barang Enak di Kamar Mandi SPBU, Digeledah Ternyata Barangnya Kecil

Tersangka saat diamankan petugas. (vin/ist)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Tandang Aritonang alias Tandang (23) dicokok Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sedang berdiri di depan kamar mandi SPBU Arteri, di Jalan Jamin Ginting Lingkungan III, Kelurahaan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (02/04/20) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari warga Dusun III Desa Bagan Asahan, Kec Tanjung Balai, Kabupaten Asahan itu disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 dompet warna cokelat, 1 sepeda motor Beat warna hitam BK 2095 VB.

Kopolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan awal penangkapan bermula adanya laporan warga yang mengatakan, bahwa di SPBU Arteri Jalan Jamin Ginting, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada seorang pria yang memiliki sabu.

Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika diamankan tersangka sedang berdiri di depan kamar mandi SPBU, saat melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang setelah dicek petugas diduga berisi sabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa barang Bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya nelayan itu dan barang barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai