CALEG GOLKAR

Oalah…Sepeda Motor dan HP Majikan pun Dilarikan, Anak Pantai Labu Nyangkut di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan Fir alias Kemen (19), karena menggelapkan sepeda motor milik majikannya, Sri Melati Panjaitan (36), warga Jalan Alpokat Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 potong baju kaos warna hijau yang dibeli tersangka menggunakan uang dari hasil penjualan sepeda motor dan Hp milik korban.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK ketika dihubungi wartawan mengatakan, tersangka diamankan karena adanya laporan seorang ibu rumah tangga yang bernama Sri Melati Panjaitan (36).

Dalam laporannya, korban mengaku Kamis 19 Agustus 2021 sepeda motornya dilarikan tersangka dari Pasar Bengawan, Jalan Veteran, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan TanjungbBalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Pelaku Fir, warga Dusun Mawar Baru, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang merupakan karyawan korban, dan sepeda motor itu digunakan sehari-hari sebagai alat transportasi di kios milik majikannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15.000.000.

Berdasarkan laporan korban personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda M Reza Fahrurrozi, STrk melakukan olah TKP, dan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada, di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia, Kec Pantai Labu, Kab Deli Serdang.

Kemudian Jumat 12 November 2021 sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal bergerak menuju Kab Deli Serdang. Sekira pukul 17.30 Wib tersangka Fir alias Kemen berhasil ditangkap dan langsung diinterogasi.

Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik majikannya. Kemudian sepeda motor tersebut diberikannya kepada seorang pria berinisial W, dan menyuruhnya untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

Sepeda motor itu telah dijual dengan harga Rp2.200.000, sementara 1 unit Hp diberikan kepada seorang pria berinisial D, dan menyuruhnya untuk menjualkan Hp tersebut. Lalu berhasil dijual dengan harga Rp1.200.000.

Dari hasil penjualan kedua barang tersebut Kemen menggunakan uangnya untuk kehidupan sehari-hari, dan membeli 1 potong baju kaos warna hijau untuk digunakan tersangka.

Kemudian di lakukan pencarian terhadap W dan D hingga sampai saat belum berhasil ditemukan, dan akan tetap dilakukan pencarian.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan Pasal 372 dari KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai