CALEG GOLKAR

Oalah…Tersangka Syur Lihat Siswi MTsN Tanjungbalai Akibat Sering Nonton Film Bokef, Ini Ancaman Hukumannya

Korban Nita (14) semasa hidup dan tersangka. (fcb/vin)
Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kasus pembunuhan disertai pemerkosaan siswi MTsN Tanjungbalai, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020). (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kasus pembunuhan disertai pemerkosaan siswi MTsN Tanjungbalai, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres, Kompol Edi Bona, Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, Kanit Pidum, Iptu Demonstar, Kasubbag Humas, Iptu Ade Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan, aksi bejat tersangka SP alias Y berawal karena sering menonton film bokep di warnet.

“Tersangka SP terobsesi untuk melakukan hubungan intim dengan korban bahkan menurut pengakuannya tersangka SP sering mengintip korban saat mandi," katanya Putu.

Menurut Putu, dari hasil lidik yang dilakukan oleh tim dengan melakukan pengambilan bahan keterangan terhadap saksi-saksi meliputi tetangga korban, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar TKP, maka diperoleh fakta tentang adanya keberadaan satu orang anak bernama SP yang berada di sekitaran rumah tempat tinggal korban Nita (14).

Oleh tim kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan tersangka SP, hingga akhirnya ia berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP.

Kemudian tersangka diinterogasi oleh penyidik mengenai keberadaannya pada dini hari, akhirnya tersangka tidak dapat lagi mengelak sehingga akhirnya mengaku bahwa dia adalah pelaku yang telah menyetubuhi dan membunuh korban.

Menurut pengakuan tersangka SP kepada penyidik, dia masuk ke dalam rumah korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya tersangka masuk ke kamar tidur korban.

Sesaat sebelum masuk ke kamar tidur korban, tepatnya saat posisi tersangka berjalan melintasi ruang tamu, tersangka sempat melihat Raya M Hadi Sinaga, ayah korban, Nurasiah, ibu korban dan dua adik korban sedang dalam keadaan tidur di depan televisi.

Tersangka berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, dan melihat korban sedang tidur di atas tilam springbed dengan menggunakan baju kemeja dan celana pendek.

Tersangka kemudian merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban lalu tersangka mengambil sebuah bantal yang ada di dekat spring bed, lantas 1 bantal dihimpitkan tersangka dengan keras ke wajah korban.

Korban akhirnya terbangun dan meronta melakukan perlawanan. Melihat keadaaan tersebut tersangka kemudian mencekik dengan keras leher bagian depan korban dengan tangan kirinya.

Sementara tangan kanan tersangka meninju daerah pipi kiri dan mulut korban sebanyak 5 kali pukulan, sehingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia.

Selanjutnya, tersangka menurunkan celana pendek yang dipakai korban berikut celana dalamnya. Tersangka kemudian membuka celana pendek serta celana dalamnya, lalu tersangka pun menyetubuhi korban.

Kemudian tersangka kembali memakai celana dalam serta celana pendek yang dia gunakan sebelum meninggalkan kamar. Tersangka menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. Tersangka lantas keluar rumah dari jalan yang sama. Tersangka sempat merapatkan kembali pintu dapur.

Tersangka sempat beralibi dan berbelit-belit, namun keterangan saksi-saksi di lapangan semua alibi yang diberikan oleh tersangka dapat dipatahkan dan akhirnya tersangka menyerah dan mengakui perbuatannya.

Kini tersangka harus menjalani hukuman akibat perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai