CALEG GOLKAR

Oalah…Umur Udah 1/2 Abad, Kerja Kok Masih Meras, Begitu Terciduk Langsung Lemas

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pria setengah abad berbadan semok, Muhammad Zein Marpaung (MZM) alias Zein (57), diciduk Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Selasa (15/6/21) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Jend Sudirman, tepatnya di rumah korbannya.

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu melakukan pengancaman dan memeras korban sebanyak Rp3.000.000.

Bedasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai Tanggal 15 Juni 2021 korban, Juli Amri Simamora (42), warga Dusun II Desa, Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan mengaku diancam dan diperas tersangka.

Kabag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan yang dikonfirmasi mengatakan, kejadian Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Saat itu, korban Juli Amri Simamora memperbaiki rumah kontrakannya menjadi kos-kosan. Tersangka kemudian datang dan meminta kepada korban sebesar Rp3.000.000 setiap bulannya. Jika korban tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan memberhentikan para pekerja di rumah tersebut, dan memberhentikan mobil yang membawa material bangunan ke rumah korban.

Korban ketakutan dan memberikan uang sebesara Rp3.000.000 kepada pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.

Tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Padal I Tim Tekab, Ipda HA Karo-karo, SH menindaklanjuti laporan tersebut, dan sekira pukul 17.00 Wib tersangka berhasil diamankan di rumah korban, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai