CALEG GOLKAR

Oimakjang! Napi Pulau Simardan Ketahuan Simpan Barang Enak di Mulut

Napi yang diamankan petugas. (ist/vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Lapas Kelas II B Pulau Simardan berhasil mengamankan, Andi Noris alias Andi (33), seorang napi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Pulau Simardan, Jumat (07/02/20)sekitar pukul 12,20 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan terhadap Andi Noris alias Andi atas kerja sama Polres Tanjungbalai dengan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan.

Tersangka terbukti memiliki atau mempunyai narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip transparan berisi 0,2 gram sabu yang di simpannya di dalam rongga mulutnya.

Dari pemeriksaan awal saat napi diamankan petugas Lapas mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan temuan tersebut napi dibawa Ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai