CALEG GOLKAR

Paman dan Keponakan Digerebek Main Barang Enak, Si Paman Sudah Pernah ‘Sekolah’ Kini Masuk Lagi

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 2 pria di duga pengedar dan bandar sabu. Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang merasa meresahkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan dari laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu, Heri Kuswari (21), di depan rumahnya di Jalan Pepaya, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (30/8/2019) sekira pukul 22.00 Wib

Dari hasi interogasi polisi, tersangka mengaku sabu tersebut adalah milik pamannya yang saat itu berada di dalam rumah tersebut. Tanpa membuang waktu yang lama petugas pun melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan petugas pun berhasil mengamankan
Bambang Hermanto Panjaitan (29) dan menyita 4 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 4,10 gram, 1 unit timbangan digital dan turut juga di sita uang tunai Rp25 ribu, 1 buah sendok pipet plastik, 2 pack plastik klip berles merah kosong, 3 unit HP dan 1 buah dompet kecil warna putih untuk dijadikan alat bukti tindak kejahatan.

Tersangka Bambang Hermanto Panjaitan ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, diringkus pada tahun 2014 dan baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tanjung Gusta sekira 4 bulan lalu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan, Sabtu (31/8/2019) menuturkan, kedua tersangka ini kini masih menjalani penyidikan secara intensif, keduanya dijerat dengan UU Narkotika 2009 dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara ungkapnya.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai