Panwascam Teluk Nibung Tertibkan APK Paslon Salwa
Tanjungbalai (medanbicara.com)-Intruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi dengan nomor surat:1901/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.00.02X/2020 19 Oktober 2020, perihal tentang Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Menindaklanjuti hal tersebut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Selasa (24/11/2020).
Penertiban 14 APK diantaranya APK Paslon Cawalkot Tanjungbalai No urut 3 Sahrial-Waris (Salwa) berlogo Partai Berkarya 7 APK, karena melanggar pemasangan di jalan protokol, tiang listrik dan pohon.
Sekadar diketahui Partai Berkarya saat ini yang diakui berdasarkan update data Sipol dan Info Pemilu adalah Partai Berkarya yang dipimpin oleh Denny. Partai besutan Tommy Soeharto itu mengusung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Eka Hadi Sucipto, SE-Gustami, SSos dan berhak menggunakan logo Partai Berkarya. (dev)