CALEG GOLKAR

Pemilik Sabu Diciduk, Lalu Nyanyi, Temannya Ikut Nyangkut, Barang Buktinya Lumayan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Satres Narkoba mengamankan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda, Rabu (14/06/2023) pukul 16.55 Wib. Keduanya dicokok di Jalan Pattimura Lk III, Kel Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan dan di Jalan Kenari Gang Batu Lk 4, Kel Karya.

Kedua tersangka masing masing AS alias GT (36), warga Jalan Patimura L k III,Kel Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan, dan SD alias I (48), warga jalan Kenari, Gang Batu, Lk IV, Kel Karya Kec Tanjung Balai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik.MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda.

Awalnya, kata kasat, team mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.55 Wib yang mengatakan ada seorang laki-laki, yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang ke beradaan tersangka di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II, dan hasilnya team pun mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah, tepatnya di Jalan Pattimura Lk III, Kel Pantai Burung,Kec Tanjung Balai Selatan.

Team Satres Narkoba langsung mendatangi rumah tersebut, dan langsung mengamankan tersangka AS alias GT. Selanjutnya team langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka AS alias GT, disaksikan Kepling dan hasilnya team mendapatkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan, yang di dalamnya berisi 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, di lantai rumah, 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dispenser, 1 buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, dan 1 bal plastik klip transparan kosong.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AS alias GT, dan hasilnya didapat uang tunai Rp158.000 dari saku celana belakang uang hasil penjualan narkotika jenis sabu .

Selanjutnya team mengintrogasi terhadap tersangka AS alias GT, dan mangatakan bahwa sabu tersebut benar miliknya dan di dapat dari laki laki yang bernama SD alias I.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap tersangka SD alias I atas pengakuan AS alias GT, di rumahnya Jalan Kenari Gang Batu Lk IV, Kel Karya Kec Tanjung Balai Selatan.

Begitu team sampai di rumah tersangka SD alias I, tersangka mencoba melarikan diri namun pelariannya sia-sia kerena team opsnal dengan cepat mengejarnya dan berhasil diringkus.

Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan rumah milik tersangka SD alias I dengan didampingi kepling setempat, mendapatkan 2 buah kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, uang tunai Rp1.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikannya kepada AS alias GT.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap SD alias I mengatakan, bahwa benar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari AS alias GT adalah benar miliknya, dan didapat dari seorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Selanjutnya, AS alias GT dan SD alias I serta barang bukti yang disita diamankan ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas SatRes Narkoba dari tersangaka AS alias GT , 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 9 (sembilan) bungkus kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 gram, 1 (satu) bungkus plastik sedang klip tramsparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 158.000, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah handhpone android merk oppo warna biru, 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna hitam. Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,66 gram.

Sementara barang bukti yang disita dari SD alias I, 2 (dua) buah kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,43 gram, 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah alat hisap ssabu/ bong, uang tunai Rp1.200.000, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna hitam biru tanpa plat, 1 (satu) unit handhpone nokia warna hitam, serta 1 (satu) unit handhpone android merk oppo warna merah.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai